Minggu, 03 September 2017

Orang yang berqurban boleh memakan daging hewan qurbannya, namun ia tidak boleh menjualnya

Abu Hanan Tsaqib El-Zahra:
Hadits Pilihanku:
🕋 Orang yang berqurban boleh memakan daging hewan qurbannya, namun ia tidak boleh menjualnya.___

   🖊___ ibnu mukhtar

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ  وَ فِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda ; “Barangsiapa yang berqurban di antara kamu maka janganlah pagi-pagi setelah tiga hari masih tersisa daging qurban di rumahnya.” Maka ketika tahun berikutnya, mereka berkata : “Ya Rasulullah, apakah kami melakukan seperti apa yang kami lakukan tahun lalu?” Beliau bersabda ; “Makanlah daging hewan qurbanmu, berilah makan orang lain dengannya, dan simpanlah! Sungguh pada tahun itu manusia dalam kondisi sulit hingga aku berharap kalian memberikan bantuan kepada mereka dengan daging qurban itu.” [HSR. Bukhari rahimahullahu dalam Sahihnya no.5569, Maktabah Syamilah]

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama telah bersabda : “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada pahala qurban untuknya.” [HR. Al Hakim, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1/264 no. 1088, Maktabah Syamilah

_Wallahu a’lam_

Join link telegram keluarga besar IMM SUMSEL group klik
👉 https://t.me/joinchat/Cku01Q61qT2NLu1PmCxIsw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar