Selasa, 29 Agustus 2017

[7:38AM, 8/26/2017] ‪+62 853-1010-1037‬: https://m.eramuslim.com/editorial/orang-islam-akan-hindari-istilah-saracen.htm
[7:39AM, 8/26/2017] ‪+62 853-1010-1037‬: Orang Islam Akan Hindari Istilah “Saracen”

Eramuslim.com – Dalam suatu acara seminar di Universitas Airlangga, Surabaya, bersama seorang Profesor sejarah yang mendampingi Eramuslim saat membahas buku “Knights Templar Knights of Christ” (Rizki Ridyasmara), seorang mahasiswa dalam sesi tanya jawab menggunakan istilah “Saracen” untuk menyebut barisan tentara Islam pimpinan Salahuddin al Ayubi yang bergerak dari Damaskus menuju Palestina dalam Perang Salib. Sang profesor dengan tegas mengatakan kepada mahasiswa itu: “Jangan gunakan lagi istilah ‘Saracen’, karena itu sebutan penghinaan dari Kaum Salib untuk para mujahidin Islam yang hendak membebaskan Palestina..!”

Godfroy De Buillon, Sang panglima Salib, dan para komandan-komandan lapangan Salib lainnya, memang sengaja menggunakan istilah “Saracen” untuk melecehkan dan menghina pasukan kaum Muslimin yang dipimpin Salahuddin Al Ayubi yang terkenal sangat disegani Dunia Barat dan juga Timur. Istilah ini sama dengan pengertian istilah “Orang Moor” yang dilakukan para pasukan Salib dari Spanyol terhadap umat Islam.

Sebab itu pula, Inggris dalam era Perang Dingin membuat satu panser enam roda untuk pengangkut personil dan dilengkapi dengan sistem persenjataan lengkap yang dinamakan “Saracen”. Panser atau Tank Beroda Ringan “Saracen” ini sampai tahun 80-an masih digunakan dalam operasi keamanan di kawasan Irlandia utara. Polisi Amerika Serikat pun nyatanya sampai saat ini juga masih kesemsem dengan Saracen, buktinya panser ini digunakan tim elit SWAT sebagai kendaraan penyerbu. Penamaan “Saracen” ini disengaja untuk melecehkan Islam, sama seperti sejarah penamaan ruti “Croissant” yang berbentuk bulan sabit.

Musuh-musuh Islam di mana pun dan kapan pun selalu jeli dalam memilih nama untuk menghina, melecehkan, dan dan menistakan agama Allah Swt ini. Istilah “Saracen” hanya dipakai oleh musuh-musuh Islam, bukan berasal dari Islam. Sebab itu, ketika sekarang ada sebuah kelompok penyebar hoax yang menamakan diri sebagai Kelompok Saracen, maka ini pasti bukan berasal dari umat Islam, tapi berasal dari mereka yang memusuhi Islam, yang dibuat untuk melecehkan dan menyudutkan umat Islam Indonesia.

Aneh bin konyol binti ngawur kalau ada pihak yang menuding Kelompok Saracen didirikan oleh umat Islam. Apakah ada kelompok Kristen misalnya, yang mendirikan sebuah kelompok dengan nama Judas Iskariot? Atau Kelompok Herodes? Tentu tidak, bukan? Logikanya sama.

Kelompok Saracen jelas bukan berasal dari umat Islam, bahkan kelompok ini diduga kuat didirikan untuk memerangi umat Islam. Jika bukan didirikan oleh mereka yang selama sejarah memang selalu memusuhi umat tauhid ini, bisa jadi, ada kegiatan intelijen yang tengah bermain yang ingin terus-menerus menyudutkan umat Islam dan melemahkannya. Ini adalah cara kaum komunis, kaum yang tidak beragama, yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

Jadi, Kelompok Saracen itu bukan berasal dari umat Islam. []

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

Air Mata Yang Mengubah Jalanya Takdir

:: Air Mata yang Mengubah Jalannya Takdir ::

Ini adalah kisah nyata yang tercecer dari pelaksanaan haji tahun ini. Seorang perempuan tua dari Aljazair menangis di bandara. Ia ketinggalan pesawat yang akan membawanya menunaikan ibadah haji. Ia menangis karena kerinduannya pada Allah SWT dan keinginan untuk menjawab seruan-Nya. Allah SWT mendengar tangisan hamba-Nya. Di antara Aljazair dan Jeddah…di antara langit dan bumi.

Pilot pesawat yang mengangkut jamaah haji itu mendengar suara gemeretak pada mesin pesawat. Hal itu memaksanya untuk kembali memutar pesawat ke Aljazair.
Di bandara, saat seluruh penumpang diturunkan, petugas bandara tidak menemukan ruangan tunggu yang kosong, kecuali ruangan tempat dimana perempuan tua itu menangis.
Bisa dibayangkan bagaimana takjubnya perempuan tua itu, karena melihat teman-temannya sesama jamaah haji datang kembali. Ia merasa seperti bermimpi.
Dari mulutnya tidak henti-hentinya ia mengucapkan kata syukur.
Ajaibnya lagi, setelah diperiksa dengan seksama, ternyata keadaan pesawat itu baik dan tidak ada kerusakan sama sekali.

Subhanallah. Ini ekspresi dosis tinggi dari the power of Imtaq-In ahsantum ahsantum li anfusikum.

Pesawat dengan 200 penumpang itu kembali ke bandara hanya untuk menjemput seorang perempuan tua yang rindu ingin menjawab seruan Tuhan-Nya.
Air mata apa yang ia teteskan sehingga mampu mengetuk pintu langit ?
Keyakinan apa yang ia miliki sehingga mampu merubah jalannya takdir?

Bila segalanya berlalu darimu, bila semua pintu telah tertutup, tetapi engkau tetap bergantung dan berharap pada ALLAH, maka IA akan selalu ada untukmu.

Kisah ini menjadi bukti bahwa mukjizat doa masih terjadi, di zaman yang bukan zaman Nabi-Nabi. Masya Allah, Semoga kita semua mendapat berkah dari Allah SWT, dn mengijabah doa kita semua. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Sumber: www.kumpulankonsultasi.com

Muhammad Husni Thamrin

TERYATA  MUHAMMAD HUSNI THAMRIN, PAHLAWAN BESAR BETAWI DARI GANG KENARI  ADALAH KETURUNAN HADRAMAUT
Sewaktu saya memasuki museum MH Thamrin bulan Februari 2015,  saya sangat kaget waktu saya melihat garis keturunan Muhammad Husni Thamrin yang ternyata disitu ditulis  sebagai keturunan Belanda, padahal setahu saya dalam tulisan kitab Al-Fatawi leluhurnya MH Thamrin itu berasal dari Arab Hadramaut. Oleh karena itu untuk meyakinkan diri saya lagi, saya menghubungi Cicit KH Ahmad Syar'i Mertakusuma dan menanyakan hal tersebut. Setelah mendengar pertanyaan saya, beliau kaget dan berkata, "Belanda darimane?" "Sumber dari mane?" "jelas itu bukan dari sumber bangsa kite, tega amat nulis salah slsilah orang", kata beliau..., sejak tahun 1950an keluarga Kumpi Syar'i sudah mengetahui bahwa MH Thamrin adalah tulen keturunan Arab. Kalau dia ditulis keturunan Belanda menurut cicit KH Ahmad Syar'i sangat keterlaluan banget.
Saya sempat bertanya dan diskusi kepada petugas disitu mengenai keterangan silsilah MH Thamrin, namun  beliau jawab, bahwa setiap orang punya versi dalam menuliskan sesuatu,  jadi kita memakai data yang ada saja.....dengan jawaban itu, saya hanya bisa merenung dan terdiam, saya diam karena saya sedang berada di Museum yang kadang isinya sudah dianggap "shahih" oleh dunia sejarah, padahal isinya belum tentu semua valid, terlhat sekali jika mazhab "NO DOCUMENT NO HISTORY" sangat dipegang "teguh" oleh pengurus Museum disini, dan untuk itu saya tidak bisa menyalahkan 100 persen karena mereka hanya sebagai petugas bukan sejarawan. Padahal NO DOCUMENT NO HISTORY itu dalam kacamata siapa? kalau ada data tertulis lain, terutama dari ulama yang justru sangat dekat dengan MH Thamrin dan tahu beliau sejak mulai lahir sampai masa  kecil  sampai kepada kehidupan dewasa beliau, apakah itu bukan DOCUMENT juga?

Memang benar setiap orang punya versi, namun jika keterangan itu berasal dari penjajah, apakah itu 100 persen harus dipercaya?, ingat ini adalah masalah silsilah atau nasab, bengkok sedikit maka akan bengkok semua, masalah ilmu nasab itu harus ada yang ahli serta saksi-saksi yaung mumpuni dalam hal ilmu ini dan juga sejarah. Sudah banyak kejadian ketika orang salah dan tidak hati-hati dalam menisbatkan nasab, maka interpretasinya sudah pasti mengikuti kesalahan tersebut. Jangan kira jika salah dalam menuliskan nasab orang itu tidak berpengaruh dalam penulisan sejarah. Dalam ilmu nasab, salah satu saja dalam menisbatkan garis keturunan, maka itu akan berpengaruh kuat dalam catatan sejarah hidup selanjutnya dari sang tokoh tersebut. Harusnya dia keturunan asli Arab Hadramaut dan keturunan Sultan Islam, eh ini justru malah dibilang keturunan Belanda yang jelas-jelas musuh besar MH Thamrin dan Keluarga Besar Jayakarta, ini kan jelas distorsi sejarah yang luar biasa, apalagi sampai terpajang di sebuah Museum dan dipercaya oleh orang yang melihatnya.

Muhammad Husni Thamrin dahulu memang pernah terlibat dalam pemerintahan Belanda, namun itu hanyalah strategi politik beliau dan KH Ahmad Syar'i Mertakusuma  yang merupakan penasehat sekaligus gurunya, juga sudah mengetahuinya, sekalipun pada awalnya Kumpi Syar'i menolak keras cara yang ditempuh MH Thamrin, namun karena MH Thamrin bisa meyakinkan, maka KH Ahmad Syar'i bisa memakluminya sekalipun masih diliputi rasa masgul.

Dalam Catatan Kitab Al-Fatawi dan juga catatan cucu Kyai Ahmad Syar'i Mertakusuma  Leluhur MH Thamrin adalah sebagai berikut :

Jalur ayahnya :

1. Kumpinya adalah seorang Sultan Pontianak Ke I yang bernama Sultan Syah Abdul Hamid Al-Qodri Ba'alawi Al-Husaini
2. Kakendanya bernama Pangeran Syarif Abdurrahman Al-Qodri
3. Ayahandanya bernama Muhammad Tabri Thamrin

Jalur iburnya : Lebih dikenal dengan nama Ibu Syarifah dari Keluarga Mertakusuma

Nama Asli Muhammad Husni Thamrin adalah : Syah Muhammad Husni
Nama Panggilan : Husni
Gelar : Syah, sebagai tanda Kaum Betuwe Jayakarta, diberikan oleh Ratu Bagus Abdul Wahab Mertakusuma, dicatat sebagai anggota keluarga besar Mertakusuma, saat dicatatkan kepada Pencatat Sejarah Al Habib Di Masjid Jami Angke pada tahun 1900 Masehi, turut menyaksikan dan bertanggung jawab adalah KH Ahmad Syar'i Merytakusuma atas permintaan Syarifah Aminah.

Jadi MH Thamrin itu murni keturunan Arab dari marga Al-Qodri, sebuah marga dari Alawiyyin yang sudah tidak ada lagi Hadramaut namun justru banyak terdapat di Kalimantan,  dan salah satu Sultannya dimakamkan di Masjid Angke Jakarta Barat dan beliau merupakan pejuang penentang penjajahan Belanda. Semua catatan MH Thamrin ini tercatat lengkap di Kitab Al-Fatawi yang ditulis langsung oleh KH Ahmad Syar'i Mertakusuma juga diketahui oleh keluarga besar beliau dan juga cucunya Babe Gunawan Mertakusuma. Jadi sangatlah aneh jika garis keturunan beliau disebut dari Belanda, padahal beliau adalah murni seorang pejuang penentang penjajah Belanda. Sampai saat wafatnya Semua tulisan arab melayu tentang MH Thamrin tersimpan dengan baik dalam kitab Al-Fatawi dan jangan ditanya betapa sedihnya perasaan KH Ahmad Syar'i begitu mendengar murid sekaligus keponakannya itu wafat. Sangatlah wajar jika seluk beluk MH Thamrin itu diketahui Keluarga Besar Jayakarta, karena ibunya adalah asli keturunan Jayakarta. Masjid Angke Jakarta Barat tempat dimakamkan salah satu leluhur Thamrin itu juga banyak dimakamkan keluarga besar Jayakarta termasuk leluhurnya KH Ahmad Syar'i Mertakusuma.

Semoga kita lebih berhati-hati dalam menisbatkan sebuah nasab, apalagi ini adalah nasab tokoh besar yang berjasa terhadap bangsa dan juga daerahnya, apabila memang tidak tahu lebih baik tidak mengira-ngira, dan jangan berpatokan kepada mereka yang tidak faham ilmu nasab apalagi berpatokan pada catatan penjajah yang dalam ilmu nasab saja wajib diwaspadai, yang lebih amannya,  maka lebih baik tanyakan langsung kepada ulama-ulama yang mendalami ilmu nasab yang memiliki sanad, agar kita tidak keliru dalam menulis secara utuh sejarah seseorang.

Sumber :

Kitab Al Fatawi-Bab Silsilatul Syar'i, KH Ratu Bagus Ahmad Syar'i Mertakusuma, Palembang : Al-Fatawi, 1910.
Catatan Catatan Perjalanan Hidup saya, Ratu Bagus Gunawan Semaun Mertakusuma, Jakarta : Al Fatawi, 1981.
Tafsir Kitab Al-Fatawi-Bab Biografi Syah Muhammad Husni, Ratu Bagus Gunawan Semaun Mertakusuma, Jakarta : Al Fatawi, 1981.

Suatu hari ada seorang pengemis mengetuk pintu rumah Rasulullah* Saw

*Suatu hari ada seorang pengemis mengetuk pintu rumah Rasulullah* Saw.

Pengemis itu berkata:

" saya pengemis ingin meminta sedekah dari Rasulullah."

Rasulullah bersabda:

" Wahai Aisyah berikan baju itu kepada pengemis itu".

Sayyidah Aisyah pun akhirnya melaksanakan perintah Nabi.

Dengan hati yang sangat gembira, pengemis itu menerima pemberian beliau, dan langsung pergi ke pasar serta berseru di keramaian orang di pasar:

" Siapa yang mau membeli baju Rasulullah? ".

Maka dengan cepat berkumpullah orang-orang, dan semua ingin membelinya.

Ada seorang yang buta mendengar seruan tersebut, lalu menyuruh budaknya agar membelinya dengan harga berapapun yang diminta, dan ia berkata kepada budaknya:

jika kamu berhasil mendapatkannya, maka kamu merdeka. Akhirnya budak itupun berhasil mendapatkannya. Kemudian diserahkanlah baju itu pada tuannya yang buta tadi.

Alangkah gemberinya si buta tersebut, dengan memegang baju Rasulullah yang didapat, orang buta tersebut kemudian berdoa dan berkata:

" Yaa Rabb dengan hak Rasulullah dan berkat baju yg suci ini maka kembalikanlah pandanganku".

MaaSyaa Allah...dengan izin Allah, spontan orang tersebut dapat melihat kembali.

Keesokan harinya, iapun pergi menghadap Rasulullah dengan penuh gembira dan berkata:

" Wahai Rasulullah... pandanganku sudah kembali dan aku kembalikan baju anda sebagai hadiah dariku".

Sebelumnya orang itu menceritakan kejadiannya sehingga Rasulullah pun tertawa hingga tampak gigi gerahamnya.

Kemudian Rasulullah bersabda kepada Sayyidah Aisyah:

" Perhatikanlah baju itu wahai Aisyah, dengan berkahNya, ia telah mengkayakan orang yang miskin,
Menyembuhkan yang buta,
Memerdekakan budak dan kembali lagi kepada kita."

Subhanallah...

Al-Imam as-Suyuti menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa pahala shadaqah itu ada 5 macam:

أَنَّ ثَوَابَ الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : وَاحِدَةٌ بِعَشْرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيْحِ الْجِسْمِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِيْنَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ ، وَوَاحِدَةٌ بِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيْهٍ اهـ
(كتاب بغية المسترشدين)

" Sesungguhnya pahala bersedekah itu ada lima kategori :

1) Satu dibalas sepuluh (1:10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani.

2) Satu dibalas sembilan puluh (1:90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu.

3) Satu dibalas sembilan ratus (1:900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan.

4) Satu dibalas seratus ribu (1: 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orangtua.

5) Satu dibalas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih.
[Kitab Bughyatul Musytarsyidin].

Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk bermurah hati, suka bersedekah dengan ikhlas. Aamiiiin...

Rabu, 25 Januari 2017

Fatwa MUI Larangan Up Load Foto Bagi Wanita Bersuami


Fatwa MUI Larangan Up Load Foto Bagi Wanita Bersuami

 Pengetahuan, Religi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-fotonya di media sosial (medsos). "Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin.Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan, wanita Muslim yang telah menikah tak perlu memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di Facebook, sebab lebih berdampak negatif ketimbang positif.Bahkan, sebut Zainal, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah dapatmenimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.Sebab ketika gambar wajah serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai komentar."Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan 'bunda cantik'," ucapnya.Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Muslim, khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah, yang telah menikah, rajin menggunggah foto  pribadinya ke medsos khususnya Facebook.Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. (day)
Sumber : http://www.kabarnetizen.com

Senin, 01 Februari 2016

Menurut Madzhab SYAFI'I, Ternyata Tahlilan Itu Di Larang

Berikut Ulasannya..
Add, 1 Januari 2016
Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah "Tahlilan" di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.


Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan "Dasar wahabi"..!!!

Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid'ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!?

Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi'i.!! Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi'iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid'ah yang mungkar, atau minimal bid'ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi'yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!

A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilan

Tentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid'ah-bid'ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi'in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).

Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, "Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!".

Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu 'anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.

Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu 'anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja'far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa' ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.

Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari'at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari'at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!

Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi'i rahimahumallahu)

فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا

"Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)

Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!

B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkan

          Yang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…

Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja'far radhiallahu 'anhu maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka" (HR Abu Dawud no 3132

Al-Imam Asy-Syafi'I rahimahullah berkata :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

"Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)

C. Argumen Madzhab Syafi'i Yang Menunjukkan makruhnya/bid'ahnya acara Tahlilan

Banyak hukum-hukum madzhab Syafi'i yang menunjukkan akan makruhnya/bid'ahnya acara tahlilan. Daintaranya :

PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi'i yang mu'tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta'ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :


"Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi'i) mengatakan : "Dan makruh ta'ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta'ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma'ruf…." (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)

Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi'i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta'ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi'i.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

"Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi'i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta'ziah, bahkan boleh berta'ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul 'Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab "At-Talkhiis".

Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi'i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi'i adalah adanya ta'ziah akan tetapi tidak ada ta'ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.

Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, "Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta'ziah"

(Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)

Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!

KEDUA : Madzhab syafi'i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta'ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :


"Adapun duduk-duduk untuk ta'ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi'i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi'i akan makruhnya hal tersebut…

Mereka (para ulama madzhab syafi'i) berkata : Yang dimaksud dengan "duduk-duduk untuk ta'ziyah" adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta'ziyah pun mendatangi mereka.

Mereka (para ulama madzhab syafi'i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta'ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta'ziyah…"

Al-Imam Asy-Syafi'i berkata dalam kitab "Al-Umm" :

"Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….". ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi'i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi'i.

Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid'ah)" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)

Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi'i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :

(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis

(2) Hal ini hanya menambah biaya

(3) Hal ini adalah bid'ah (muhdats)

KETIGA : Madzhab syafi'i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid'ah

Telah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

"Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)

Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi'i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :


Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi'i) rahimahullah berkata, "Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.

Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : "Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid'ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)".

Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ia berkata, "Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah". Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)

D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid'ahnya tahlilan

Diantara para ulama madzhab syafi'i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid'ahnya tahlilan adalah :

Dalam kitab Hasyiah I'aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :


"Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.

(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa' (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta'ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta'ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far", maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!"

Jawaban :


"Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.

Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid'ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….



Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid'ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid'ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a'lam.

Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi'iyah di Mekah"

Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb :


"Benar, pemerintah (waliyyul 'amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid'ah yang buruk menurut mayoritas ulama….

Penulis Raddul Muhtaar berkata, "Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid'ah"…

Dan dalam al-Bazzaaz : "Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst"…

Ditulis oleh pelayan syari'at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…

Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah" (Hasyiah I'aanat at-Thoolibin 2/165-166)

Penutup

Pertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi'iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi'iyah membid'ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi'iyah yang manakah yang mereka ikuti ??

Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari'atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari'atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid'ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi'iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :
  • Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu : "Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah". Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih"
  • Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban mereka
Bid'ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat 'ied maka ini merupakan hal yang bid'ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.

Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid'ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.

Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:

  • Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat
  • Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.
Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari'atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.

Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur'an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur'an tidak akan sampai bagi sang mayat.

Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur'an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.

Adapun menyewa para pembaca al-Qur'an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :
  • Tidak disyari'atkan membaca al-Qur'an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur'an
  • Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur'an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!
  • Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur'an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!